Pasal 10
pasal.id
(1) Rencana perubahan nama dan/atau alamat Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib mendapat persetujuan Kepala Bappebti. (2) Permohonan perubahan nama dan/atau alamat Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada
Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.8 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.SPA.2.G tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di kantor Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif yang berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan sebagaimana tercantum dalam Formulir Nomor I.SPA.2.G serta membuat berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (4) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi. (5) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.9 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (6) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
