PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif
Pasal 11
pasal.id
(1) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib melaporkan setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah ke
Bursa Berjangka dalam rangka pengawasan pasar secara elektronik dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.10 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib mendaftarkan setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah ke Lembaga Kliring Berjangka untuk dijamin penyelesaiannya secara elektronik dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.11 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
