Pasal 12
pasal.id
(1) Dalam hal Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif mengundurkan diri, Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib: a. memberitahukan kepada Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dalam jangka waktu paling singkat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum permohonan pengunduran diri disampaikan kepada Kepala Bappebti; dan b. menyelesaikan Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah dalam Sistem Perdagangan Alternatif dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak tanggal penyampaian permohonan pengunduran diri disampaikan kepada Kepala Bappebti. (2) Dalam hal setelah 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak tanggal penyampaian permohonan pengunduran diri Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif tidak dapat menyelesaikan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b maka Bappebti memerintahkan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif untuk melikuidasi seluruh Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah yang masih dalam posisi terbuka. (3) Dalam hal Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dibekukan kegiatan usahanya, Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dilarang menambah posisi terbuka dan hanya dapat melikuidasi posisi terbuka Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah sejak hari diterbitkannya surat keputusan pembekuan kegiatan usahanya Penyelengggara Sistem Perdagangan Alternatif atau sertifikat pendaftaran dari Bappebti. (4) Dalam hal Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dibatalkan persetujuan dan/atau sertifikat pendaftarannya, Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib melikuidasi seluruh posisi terbuka Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah sesuai dengan harga penyelesaian transaksi harian pada hari diterbitkannya surat keputusan pembatalan persetujuan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif atau sertifikat pendaftaran dari Bappebti.
