Pasal 13
pasal.id
(1) Persetujuan sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif hanya dapat diberikan kepada Pialang Berjangka yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbentuk perseroan terbatas dan menjadi Anggota Bursa Berjangka serta Anggota Lembaga Kliring Berjangka;
b. memiliki modal disetor paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); c. memiliki sarana dan menggunakan sistem yang mendukung perdagangan secara teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan; d. memperoleh rekomendasi dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka; dan e. Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham, serta Pengendali calon Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dari Bursa Berjangka dan Bappebti. (2) Dalam hal Calon Peserta Sistem Perdagangan Alternatif memiliki 2 (dua) keanggotaan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, maka rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib diperoleh dari masing-masing Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka. (3) Dalam hal Calon Peserta Sistem Perdagangan Alternatif memiliki 2 (dua) keanggotaan Bursa Berjangka, maka Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham, serta Pengendali calon Peserta Sistem Perdagangan Alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e wajib lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dari masing-masing Bursa Berjangka. (4) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
