Pasal 14
pasal.id
(1) Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dilarang mempunyai jabatan rangkap pada perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi lainnya yang dinyatakan dengan Formulir Nomor I.SPA.2.A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham, dan Pengendali perusahaan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dilarang mempunyai saham pada perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi lainnya yang dinyatakan dengan Formulir Nomor I.SPA.2.B tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dilarang mempunyai saham pada perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi lainnya kecuali saham pada Bursa Berjangka dan/atau Lembaga Kliring Berjangka yang dinyatakan dengan Formulir Nomor I.SPA.2.C tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
