Pasal 35
pasal.id
Kegiatan transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah di Sistem Perdagangan Alternatif dapat dihentikan baik sementara waktu maupun permanen, baik untuk Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah tertentu maupun
seluruh Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah yang diperdagangkan di Sistem Perdagangan Alternatif, dalam hal terjadi keadaan yang mengancam kegiatan Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Sistem Perdagangan Alternatif atau Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, terdiri atas: a. terjadi kerusakan sarana dan prasarana fisik yang menghambat kegiatan operasional Sistem Perdagangan Alternatif; b. terjadi krisis politik, ekonomi atau keuangan di INDONESIA atau di tempat lain yang menyebabkan terganggunya transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah di Sistem Perdagangan Alternatif; c. terjadi keadaan memaksa seperti bencana alam, pemogokan, kerusuhan, kebakaran, dan perang; dan/atau d. terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dalam kegiatan transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah di Sistem Perdagangan Alternatif.
