PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif
Pasal 36
pasal.id
(1) Apabila terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bursa Berjangka dapat menghentikan kegiatan pelaporan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif di Bursa Berjangka dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja. (2) Penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Bappebti disertai dengan alasan penghentian dan langkah-langkah yang dilakukan serta kemungkinan dapat atau tidak dapat diselesaikannya permasalahan tersebut. (3) Sehubungan dengan penghentian permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bursa Berjangka bersama dengan Lembaga Kliring Berjangka MENETAPKAN
harga penyelesaian bagi posisi terbuka Sistem Perdagangan Alternatif di Bursa Berjangka.
