PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif
Pasal 34
pasal.id
(1) Lembaga Kliring Berjangka yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan/atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikenakan sanksi administratif. (2) Terhadap Lembaga Kliring Berjangka yang memperoleh sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bappebti dapat: a. membatalkan persetujuan kepada Lembaga Kliring Berjangka untuk menerima pendaftaran transaksi Sistem Perdagangan Alternatif; dan/atau b. memindahkan tempat pendaftaran atas seluruh atau sebagian transaksi Sistem Perdagangan Alternatif kepada Lembaga Kliring Berjangka lain.
