PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif
Pasal 33
pasal.id
Lembaga Kliring Berjangka hanya dapat menerima pendaftaran transaksi untuk jenis Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah dalam Sistem Perdagangan Alternatif yang telah dilaporkan ke Bursa Berjangka.
