Pasal 32
pasal.id
(1) Lembaga Kliring Berjangka yang telah memiliki persetujuan dari Kepala Bappebti untuk mulai menerima pendaftaran transaksi Sistem Perdagangan Alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) memiliki tugas menerima pendaftaran dan menjamin penyelesaian setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah dari Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Kliring Berjangka wajib: a. memantau dan memastikan kecukupan Margin atas setiap transaksi Sistem Perdagangan Alternatif; b. memantau dan memastikan kecukupan modal bersih disesuaikan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif; c. menyediakan fasilitas kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Sistem Perdagangan Alternatif; d. mengambil tindakan tertentu atas setiap indikasi atau pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi atau peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka; e. MENETAPKAN parameter peringatan dini (early warning parameter) yang terkait dengan pengawasan integritas keuangan dan penetapan dimaksud wajib mendapatkan persetujuan Kepala Bappebti; f. menyampaikan laporan-laporan berikut kepada Kepala Bappebti:
- laporan kegiatan penyelesaian transaksi harian secara elektronik yang wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.27 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini;
- laporan rekapitulasi penyelesaian transaksi bulanan anggota kliring secara elektronik yang wajib disampaikan paling lambat hari perdagangan kelima bulan berikutnya dengan Formulir I.SPA.28 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini;
- laporan kegiatan tahunan termasuk laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik disertai pendapat dari akuntan tersebut yang wajib disampaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal akhir tahun buku bagi laporan tahunan tersebut;
- laporan pelanggaran dan sanksi yang dikenakan terhadap anggotanya yang wajib disampaikan paling lambat pada hari perdagangan berikutnya;
- laporan peristiwa khusus antara lain kerusakan sistem perdagangan dan pengawasan yang wajib disampaikan paling lambat pada hari perdagangan yang sama; dan 6) laporan atas tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yang wajib disampaikan pada akhir perdagangan yang sama. g. mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data dan keterangan tertulis terkait dengan data perdagangan dan keanggotaan; dan
h. menyampaikan kepada Kepala Bappebti setiap perubahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d dan huruf e.
