Pasal 31
pasal.id
(1) Lembaga Kliring Berjangka yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) wajib mengajukan surat permohonan untuk mulai menerima pendaftaran transaksi Sistem Perdagangan Alternatif. (2) Permohonan untuk mulai menerima pendaftaran transaksi Sistem Perdagangan Alternatif diajukan kepada Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.25 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.SPA.25.A dan I.SPA.25.B tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) Bappebti melakukan penelitian keabsahan dokumen sesuai dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di kantor Lembaga Kliring Berjangka yang berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan sebagaimana tercantum dalam Formulir I.SPA.25.B serta membuat berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (5) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak terpenuhinya penilaian kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan. (6) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.26 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (7) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
