Pasal 30
pasal.id
(1) Bappebti MENETAPKAN Lembaga Kliring Berjangka sebagai tempat pendaftaran transaksi Sistem Perdagangan Alternatif berdasarkan jenis Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah yang diperdagangkan. (2) Sebelum melaksanakan kegiatan penerimaan pendaftaran transaksi Sistem Perdagangan Alternatif, Lembaga Kliring berjangka wajib memenuhi persyaratan: a. memiliki Peraturan dan Tata Tertib penjaminan dan penyelesaian transaksi Sistem Perdagangan Alternatif; b. menyediakan sistem pengkliringan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif; c. memiliki struktur organisasi setingkat divisi yang menangani pengawasan (surveilance) transaksi Sistem Perdagangan Alternatif; d. memiliki struktur organisasi setingkat divisi yang menangani audit keuangan dan kepatuhan untuk melakukan audit kegiatan Sistem Perdagangan Alternatif; dan e. memiliki kerjasama dengan Lembaga Kliring Berjangka lain dalam rangka pengawasan, dalam hal
Lembaga Kliring Berjangka dimaksud menerima pendaftaran transaksi Sistem Perdagangan Alternatif dari Anggota Lembaga Kliring Berjangka yang juga menjadi Anggota Lembaga Kliring Berjangka lain.
