PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif
Pasal 29
pasal.id
(1) Bursa Berjangka yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan/atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dikenakan sanksi administratif. (2) Terhadap Bursa Berjangka yang dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bappebti dapat:
a. membatalkan persetujuan atas seluruh atau sebagian Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka atau Kontrak Derivatif Syariah yang diperdagangkan dalam Sistem Perdagangan Alternatif yang dapat dilaporkan ke Bursa Berjangka; dan/atau b. memindahkan tempat pelaporan atas seluruh atau sebagian transaksi Sistem Perdagangan Alternatif kepada Bursa Berjangka lain.
