PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif
Pasal 28
pasal.id
Bursa Berjangka hanya dapat menerima pelaporan transaksi dalam Sistem Perdagangan Alternatif untuk jenis Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.
