Pasal 27
pasal.id
(1) Bursa Berjangka yang telah memiliki persetujuan dari Bappebti untuk mulai menerima pelaporan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6) mempunyai tugas menerima pelaporan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif dan melakukan pengawasan pasar atas setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah dari Penyelenggara dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bursa Berjangka wajib: a. memantau dan memastikan seluruh transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah yang dilakukan secara bilateral oleh Nasabah dan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. memantau dan memastikan kewajaran transaksi yang terjadi antara lain mencakup:
rentang Harga (spread) dan batas toleransinya dalam keadaan normal atau hectic;
transaksi dilakukan di dalam jam perdagangan sesuai dengan jenis kontrak yang diperdagangkan;
kuotasi dan sumber datanya;
maksimum lot per transaksi;
transaksi tidak menimbulkan kecurigaan yang terkait dengan pencucian uang;
batas maksimal jeda waktu (delay) yang mungkin terjadi di sistem perdagangan dalam pengolahan order Nasabah sejak order diterima sampai dengan order direspon oleh sistem perdagangan Penyelengara Sistem Perdagangan Alternatif; dan
larangan adanya pemecahan (split) order untuk setiap 1 (satu) kali klik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah. c. MENETAPKAN parameter peringatan dini yang terkait dengan pengawasan integritas pasar dan penetapan dimaksud wajib mendapatkan persetujuan Kepala Bappebti; d. mengambil tindakan tertentu atas setiap indikasi atau pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi atau peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka; e. menyampaikan laporan-laporan berikut kepada Kepala Bappebti:
laporan kegiatan transaksi harian secara elektronik sesuai dengan Formulir Nomor I.SPA.23 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini;
laporan rekapitulasi transaksi bulanan anggota bursa secara elektronik sesuai dengan Formulir I.SPA.24 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini, yang wajib disampaikan paling lambat hari perdagangan kelima bulan berikutnya;
laporan kegiatan tahunan termasuk laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang telah memperoleh perizinan dari Kementerian Keuangan disertai pendapat dari akuntan tersebut yang wajib disampaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah berakhirnya tahun laporan;
laporan pelanggaran dan sanksi yang dikenakan terhadap anggotanya yang wajib disampaikan paling lambat pada hari perdagangan berikutnya;
laporan peristiwa tertentu antara lain kerusakan sistem perdagangan dan pengawasan yang wajib disampaikan paling lambat pada hari perdagangan yang sama; dan 6) laporan atas tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yang wajib disampaikan pada akhir perdagangan yang sama, f. mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data dan keterangan tertulis terkait dengan data perdagangan dan keanggotaan; dan g. menyampaikan kepada Kepala Bappebti setiap perubahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e dan huruf f. (3) Dalam melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a Bursa Berjangka dapat bekerjasama dengan Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif.
