Pasal 3
pasal.id
(1) Para pihak yang termasuk sebagai Pengendali yaitu orang perseorangan, badan hukum atau kelompok usaha yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan, meliputi antara lain pemegang saham Pengendali, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan pejabat eksekutif perusahaan. (2) Pemegang saham Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu badan hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha yang: a. memiliki saham perusahaan sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau b. memiliki saham perusahaan kurang dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung. (3) Para pihak yang termasuk sebagai Pengendali wajib dilaporkan kepada Kepala Bappebti dan tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini. (4) Pengendali menjadi pihak yang turut bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
