PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif
Pasal 4
pasal.id
Pengendalian terhadap perusahaan antara lain dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. memiliki secara sendiri atau bersama 20% (dua puluh persen) atau lebih saham; b. secara langsung dan/atau tidak langsung menjalankan pengelolaan dan/atau mempengaruhi kebijakan perusahaan; c. memiliki hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham yang apabila digunakan akan menyebabkan pihak tersebut memiliki dan/atau mengendalikan secara sendiri atau bersama 20% (dua puluh persen) atau lebih saham perusahaan; dan/atau d. mempunyai kewenangan untuk menunjuk, menyetujui dan/atau memberhentikan anggota Direksi perusahaan dan/atau anggota Dewan Komisaris.
