Pasal 24
pasal.id
(1) Sistem Perdagangan Alternatif dilaksanakan sebagai berikut: a. Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib menyediakan sistem perdagangan yang menjamin transparansi harga dan memberikan penawaran harga jual dan beli yang wajar setiap saat selama jam perdagangan;
b. Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib menggunakan sistem yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan menjamin transparansi harga, yang memungkinkan Nasabah memperoleh harga yang wajar; c. penawaran harga jual dan beli merupakan harga indikatif; d. seluruh transaksi yang terjadi dalam Sistem Perdagangan Alternatif oleh Penyelenggara dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib dilaporkan ke Bursa Berjangka dan didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka; e. Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib membuat Peraturan Perdagangan (Trading Rules) yang bentuk dan isinya dikaji oleh Bursa Berjangka
dan selanjutnya disampaikan oleh Bursa Berjangka kepada Bappebti untuk mendapatkan persetujuan; f. mekanisme pelaksanaan kliring dan penjaminan atas transaksi yang telah terdaftar di Lembaga Kliring Berjangka, dilakukan sesuai dengan Peraturan dan Tata Tertib Lembaga Kliring Berjangka; dan g. pengaturan teknis lebih lanjut mengenai pelaporan dan pendaftaran transaksi dalam Sistem Perdagangan Alternatif dilakukan oleh Bursa Berjangka bersama dengan Lembaga Kliring Berjangka. (2) Peraturan Perdagangan (Trading Rules) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perdagangan (Trading Rules) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g, dan wajib disampaikan kepada Nasabahnya. (3) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dilarang memfasilitasi transaksi antar Nasabah, baik dari Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang sama maupun Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang berbeda.
