Pasal 23
pasal.id
(1) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib melaporkan secara tertulis rencana penutupan Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif kepada Kepala Bappebti paling singkat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum tanggal penutupan Kantor Cabang. (2) Terhadap laporan penutupan Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti membatalkan persetujuan atas pembukaan Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.20 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Dalam hal Peserta Sistem Perdagangan Alternatif melaporkan rencana penutupan Kantor Cabang, Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib memberitahukan kepada Nasabah Kantor Cabang, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dalam jangka waktu paling singkat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum tanggal penutupan Kantor Cabang.
