Pasal 22
pasal.id
(1) Perubahan alamat Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib memperoleh persetujuan Kepala Bappebti. (2) Permohonan perubahan alamat Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.18 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.SPA.16.G tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) Bappebti melakukan penelitian atas keabsahan dokumen sesuai dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang baru dengan berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan sebagaimana tercantum dalam Formulir I.SPA.16.G serta membuat berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Formulir
Nomor I.SPA.3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (5) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi. (6) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (7) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (8) Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang mengajukan permohonan perubahan alamat hanya dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya pada alamat yang baru setelah memperoleh persetujuan perubahan alamat Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dari Kepala Bappebti.
