Pasal 25
pasal.id
(1) Bappebti MENETAPKAN Bursa Berjangka sebagai tempat penerimaan pelaporan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif berdasarkan jenis Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah yang
diperdagangkan.
(2) Sebelum melaksanakan kegiatan penerimaan pelaporan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif, Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan: a. memiliki peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Sistem Perdagangan Alternatif; b. menyusun spesifikasi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah yang akan diperdagangkan dalam Sistem Perdagangan Alternatif dan mengajukan kontrak dimaksud kepada Kepala Bappebti untuk memperoleh persetujuan; c. menggunakan sistem pengawasan elektronik yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; d. memiliki sarana penyelesaian perselisihan dalam Sistem Perdagangan Alternatif; e. memiliki struktur organisasi setingkat divisi yang menangani pengawasan (surveilance) transaksi Sistem Perdagangan Alternatif; f. dalam hal Bursa Berjangka menerima pelaporan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif dari Anggota Bursa Berjangka yang juga menjadi Anggota Bursa Berjangka lain, maka Bursa Berjangka wajib memiliki kerjasama dengan Bursa Berjangka lain dimaksud dalam rangka pengawasan; dan g. memiliki struktur organisasi setingkat divisi yang menangani audit keuangan dan kepatuhan untuk melakukan audit kegiatan Sistem Perdagangan Alternatif.
