Pasal 19
pasal.id
(1) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dapat membuka Kantor Cabang.
(2) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang membuka Kantor Cabang wajib memenuhi persyaratan: a. menyampaikan laporan hasil rapat Direksi dan Dewan Komisaris yang menyatakan rencana pembukaan Kantor Cabang; b. menambah modal disetor sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk setiap pembukaan 1 (satu) Kantor Cabang; dan c. memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4). (3) Total ekuitas minimal sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (2) huruf c wajib ditambah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk setiap pembukaan 1 (satu) Kantor Cabang. (4) Dalam hal total ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c telah melampaui ketentuan minimal, maka kelebihan total ekuitas tersebut diperhitungkan sebagai penambahan modal untuk pembukaan Kantor Cabang.
