Pasal 18
pasal.id
(1) Dalam hal Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dibekukan kegiatan usahanya sebagai Pialang Berjangka dan/atau dibatalkan persetujuannya sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif, yang bersangkutan dilarang menambah posisi terbuka untuk Nasabahnya dan hanya dapat melikuidasi posisi terbuka Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah yang dimiliki Nasabahnya pada hari diterbitkannya pembekuan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka dan/atau pembatalan persetujuan sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dari Bappebti. (2) Dalam hal Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dicabut izin usahanya sebagai Pialang Berjangka, Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib melikuidasi posisi terbuka yang dimiliki Nasabahnya sesuai dengan harga penyelesaian transaksi harian pada hari diterbitkannya pencabutan izin usaha dari Bappebti. (3) Dalam hal Peserta Sistem Perdagangan Alternatif mengajukan laporan penghentian kegiatan usaha sementara, maka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib: a. mengajukan laporan penghentian kegiatan usaha sementara kepada Kepala Bappebti dalam jangka waktu paling singkat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum tanggal penghentian kegiatan usaha sementara; b. memberitahukan kepada Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Nasabah dalam jangka waktu paling singkat 60 (enam puluh) hari kerja
sebelum tanggal penghentian kegiatan usaha sementara; dan c. memberikan kesempatan kepada Nasabah untuk dapat menutup posisi terbuka Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah dalam Sistem Perdagangan Alternatif sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b. (4) Dalam hal setelah jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Peserta Sistem Perdagangan Alternatif tidak dapat menyelesaikan Kontrak Derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, maka Bappebti memerintahkan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif untuk melikuidasi seluruh Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah yang masih dalam posisi terbuka dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja dimaksud. (5) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas laporan penghentian kegiatan usaha sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi. (6) Bappebti dapat memberikan persetujuan atas laporan penghentian kegiatan usaha sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk jangka waktu penghentian kegiatan usaha sementara paling lama 2 (dua) tahun.
