Pasal 17
pasal.id
(1) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib melaporkan setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah ke Bursa Berjangka dalam rangka pengawasan pasar secara elektronik dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.14 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib mendaftarkan setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah ke Lembaga Kliring Berjangka untuk dijamin penyelesaiannya secara elektronik dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.15 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib menyampaikan konfirmasi transaksi kepada Nasabah pada alamat (email) Nasabah sesuai dengan yang tertera dalam dokumen aplikasi pembukaan rekening Nasabah. (4) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib memberikan kesempatan kepada Nasabah untuk memberikan sanggahan paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak tanggal penerimaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan apabila dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam tidak terdapat sanggahan maka konfirmasi transaksi Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dianggap benar dan sah.
