Pasal 16
pasal.id
(1) Pengajuan permohonan untuk mendapatkan persetujuan sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.12 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.SPA.2.A, I.SPA.2.B, I.SPA.2.C, I.SPA.12.A,
I.SPA.12.B, I.SPA.12.C, dan I.SPA.12.D tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Bappebti melakukan penelitian atas keabsahan dokumen sesuai dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bappebti melakukan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) tentang akhlak, moral, pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) terhadap Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham, serta Pengendali calon Peserta Sistem Perdagangan Alternatif sebagai kelengkapan proses perizinan setelah dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di kantor calon Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan tercantum dalam Formulir Nomor I.SPA.12.D serta membuat berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (5) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi. (6) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.13 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (7) Bappebti menyampaikan penolakan permohonan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
