Pasal 20
pasal.id
Pembukaan Kantor Cabang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki akses saluran data langsung dengan Kantor Pusat Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif; b. memiliki divisi khusus pengembangan transaksi multilateral; c. memiliki sarana dan prasarana yang cukup meliputi ruang dan perlengkapan kantor, sarana informasi, komunikasi dan telekomunikasi, ruang operasional, dan alat rekam; d. memiliki rencana usaha 3 (tiga) tahun yang mencakup susunan organisasi, tata kerja, fasilitas komunikasi, sistem pengawasan intern, rencana operasi dan
pengelolaan transaksi, proyeksi keuangan, program pelatihan, dan pelayanan pengaduan; dan e. menempatkan paling sedikit 3 (tiga) Wakil Pialang Berjangka dan salah seorang menjadi Kepala Kantor Cabang.
