PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di...
Pasal 9
BAB 2 — PENGADAAN PPPK
(1) Instrumen tes seleksi PPPK dapat berupa tes tertulis, praktek dan/atau wawancara. (2) Instrumen tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh: a. Kepala Satuan Kerja, untuk seleksi yang dilaksanakan oleh tim seleksi; atau b. tim independen, untuk seleksi yang dilaksanakan oleh tim independen.
