PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di...
Pasal 8
BAB 2 — PENGADAAN PPPK
(1) Tahapan seleksi pengadaan PPPK, terdiri atas: a. pengumuman penerimaan, yang paling sedikit memuat:
- persyaratan administrasi;
- kualifikasi PPPK yang dibutuhkan;
- jenis pekerjaan; dan
- jumlah PPPK yang dibutuhkan. b. penerimaan berkas lamaran; c. seleksi administrasi berkas lamaran; d. pengumuman hasil seleksi administrasi; e. pengumuman pelaksanaan tes; f. pelaksanaan tes; g. pemeriksaan dan pengolahan data hasil tes; dan h. pengumuman hasil tes. (2) Pengumuman penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatas dilakukan secara terbuka melalui media cetak dan/atau media eletronik.
