PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di...
Pasal 7
BAB 2 — PENGADAAN PPPK
(1) Penerimaan PPPK menjadi tanggung jawab Kepala Badan. (2) Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk dan MENETAPKAN tim seleksi yang berasal dari Pejabat Struktural atau Pejabat Fungsional Umum di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, untuk melaksanakan proses seleksi PPPK. (3) Tim Seleksi paling sedikit berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota. (4) Tim Seleksi mempunyai tugas: a. menyusun jadwal pelaksanaan seleksi; b. melaksanakan seleksi; c. MENETAPKAN hasil seleksi; dan d. melaporkan hasil seleksi kepada Kepala Badan.
