PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di...
Pasal 18
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Apabila PERATURAN PEMERINTAH dari UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 5494) dinyatakan telah berlaku maka PPPK yang telah di tetapkan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif wajib mengikuti proses
seleksi penerimaan PPPK sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
