PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di...
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2017
KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TRIAWAN MUNAF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
