Pasal 17
BAB 4 — PENILAIAN KINERJA, PELANGGARAN DISIPLIN PPPK DAN PEMBERHENTIAN PPPK
(1) PPPK berakhir dari pekerjaannya, karena: a. meninggal dunia; b. Perjanjian Kerja berakhir; dan c. diberhentikan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja. (2) PPPK diberhentikan sebelum berakhir Perjanjian Kerja, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, karena: a. ketidakhadiran tanpa keterangan lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja; b. melanggar disiplin dan tata tertib kantor; c. tidak melaksanakan tugas/pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja; d. membocorkan rahasia pekerjaan atau membawa dokumen penting tanpa ijin atasan langsung; dan e. melakukan tindakan pidana. (3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah memanggil PPPK yang bersangkutan dan memberikan putusan.
