PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di...
Pasal 16
BAB 4 — PENILAIAN KINERJA, PELANGGARAN DISIPLIN PPPK DAN PEMBERHENTIAN PPPK
(1) Penilaian terhadap kinerja PPPK dilakukan oleh atasan langsung. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk laporan yang memuat: a. jumlah pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan; dan b. penilaian sikap perilaku.
(3) Penilaian sikap perilaku PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja yang membidangi kepegawaian. (4) Penilaian sikap perilaku PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
