Pasal 15
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN PPPK
(1) Setiap PPPK yang tidak masuk kerja, kecuali karena alasan tertentu, dapat dijatuhi hukuman administratif, sebagai berikut: a. PPPK yang tidak masuk lebih dari 3 (tiga) hari kerja akan diberi peringatan tertulis berupa surat panggilan; b. PPPK yang tidak masuk lebih dari 7 (tujuh) hari kerja akan diberi peringatan tertulis berupa surat teguran; dan c. PPPK yang tidak masuk lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja akan diberikan surat pemberhentian perjanjian kerja. (2) Jumlah hari tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihitung secara berturut-turut atau akumulasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. (3) Setiap pegawai PPPK yang terlambat masuk kerja, kecuali karena alasan mendesak, waktu keterlambatan akan diakumulasi setiap bulannya. (4) Alasan tertentu sebgaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya karena sakit dengan surat keterangan sakit dari dokter, atau kecelakaan atau hal-hal lain yang sifatnya mendesak sesuai ijin atasan langsung.
