PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di...
Pasal 14
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN PPPK
Setiap PPPK di wilayah Badan Ekonomi Kreatif wajib selama menjalankan pekerjaannya: a. datang tepat waktu sesuai dengan jam kerja yang disepakati dalam Perjanjian Kerja; b. wajib mentaati tata tertib kantor; c. wajib melaksanakan tugas dari atasan langsung sesuai dengan Perjanjian Kerja; d. mengajukan surat ijin jika berhalangan hadir; e. membuat buku harian sebagai laporan atas pekerjaan yang dilakukan setiap hari; f. berperilaku yang baik, jujur dan disiplin; g. menghormati para pejabat Badan Ekonomi Kreatif;
h. menjaga kerahasiaan selama bekerja; dan i. tidak membawa dokumen-dokumen penting, peralatan kantor atau apapun yang sifatnya adalah milik Badan Ekonomi Kreatif tanpa seijin atasan langsung.
