PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di...
Pasal 13
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN PPPK
Setiap PPPK di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif berhak mendapatkan: a. fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (BPJS); b. ijin tidak masuk kerja karena alasan tertentu; c. cuti jika telah bekerja lebih dari 1 (satu) tahun; dan d. menerima tambahan gaji ke 13 (tiga belas) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
