PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di...
Pasal 12
BAB 2 — PENGADAAN PPPK
(1) Sumber anggaran untuk pembayaran pekerjaan PPPK berasal dari DIPA Badan Ekonomi Kreatif yang dialokasikan pada unit kerja yang menangani bidang kepegawaian. (2) Satuan biaya untuk membayar pekerjaan PPPK menggunakan satuan biaya sebagai Pramubakti, sesuai dengan satuan biaya yang tercantum dalam DIPA.
