Pasal 11
BAB 2 — PENGADAAN PPPK
(1) Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Kepala Satuan Kerja menyusun Perjanjian Kerja. (2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja selaku pejabat pembina kepegawaian dan PPPK di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif. (3) Perjanjian Kerja berlaku sejak ditandatangani sampai dengan target perkiraan selesai pekerjaan dengan batasan waktu paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan. (4) Dalam hal PPPK yang telah berakhir Perjanjian Kerjanya dan dinyatakan oleh Satuan Kerja masih diperlukan, akan dilakukan perpanjangan Perjanjian Kerja untuk tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Persyaratan untuk perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatas adalah rekomendasi dari atasan langsung PPPK tersebut.
