Pasal 29
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Calon Nasabah atau Nasabah dianggap dan/atau dikelompokkan dalam area berisiko tinggi apabila: a. latar belakang atau profil calon Nasabah atau Nasabah dan pengendali calon Nasabah atau Nasabah termasuk PEP atau Nasabah yang Berisiko Tinggi (High Risk Customer); b. bidang usaha calon Nasabah atau Nasabah termasuk Usaha yang Berisiko Tinggi (High Risk Business); c. negara atau teritori asal, domisili atau dilakukannya transaksi calon Nasabah atau Nasabah termasuk Negara yang Berisiko Tinggi (High Risk Countries); d. tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang ditetapkan baik oleh Pemerintah maupun Negara atau yurisdiksi lain; dan/atau e. transaksi yang dilakukan diduga terkait dengan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme. (2) Penetapan area berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang.
