PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Pialang Berjangka
Pasal 28
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 paling sedikit mencakup : a. pengawasan oleh Direksi dan Dewan Komisaris Pialang Berjangka; b. pendelegasian wewenang;
c. pemisahan tugas; dan d. sistem pengawasan internal termasuk audit internal.
