PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah...
Pasal 6
BAB 4 — PENGUATAN EFEKTIFITAS PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Pimpinan Satuan Kerja di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di lingkungan kerja masing-masing. (2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta akuntabilitas keuangan negara di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
