PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah...
Pasal 7
BAB 4 — PENGUATAN EFEKTIFITAS PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan oleh Inspektorat. (2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan
e. kegiatan pengawasan lain.
