Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SPIP PADA BADAN EKONOMI KREATIF
(1) Dalam proses pembangunan dan pengembangan SPIP dibentuk Satuan Tugas SPIP pada satuan kerja di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif. (2) Susunan Satuan Tugas SPIP Badan Ekonomi Kreatif ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. (3) Satuan Kerja harus membentuk Satuan Tugas SPIP di lingkungan kerja masing-masing yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Badan dan ditandatangani oleh Pejabat Struktural Eselon I atas nama Kepala Badan. (4) Satuan Tugas SPIP, sebagaimana dimaksud pada.ayat (3) mempunyai tugas dan tanggung jawab, namun tidak terbatas pada: a. membimbing, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan SPI di lingkungan kerja masing- masing; b. menyusun petunjuk teknis, dan standar operasional prosedur penyelenggaraan SPI di lingkungan kerja masing-masing; dan c. melaksanakan sosialisasi penerapan petunjuk teknis, dan standar operasional prosedur penyelenggaraan SPI di lingkungan kerja masing-masing.
