PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah...
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SPIP PADA BADAN EKONOMI KREATIF
(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama (2) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP yang ditetapkan oleh Kepala BPKP sebagai Pembina penyelenggaraan SPIP.
