Pasal 7
BAB 2 — SISTEM PENGENDALIAN INTERN
(1) Untuk mencapai pengelolaan keuangan Negara yang efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel Kepala Badan melakukan pengendalian atas penyelenggaraan fungsi pemerintahan. (2) Pengendalian atas penyelenggaraan fungsi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP. (3) SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas, efisiensi dan ekonomis pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pedoman Implementasi SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peratuan Kepala Badan tersendiri.
