PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pokok – Pokok Pengawasan Di Lingkungan Badan...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sasaran pengawasan, meliputi: a. seluruh program dan kegiatan; b. pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan; dan c. pengelolaan dan pertanggungjawaban sumber daya non keuangan. (2) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dari aspek kehematan, efektivitas, efisiensi, dan aspek manajemen pengelolaan program dan kegiatan.
