PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pokok – Pokok Pengawasan Di Lingkungan Badan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan terdiri dari: a. pengawasan yang dilakukan oleh Manajemen Lembaga; b. pengawasan intern yang dilaksanakan oleh Inspektorat; dan c. pengawasan ekstern yang dilaksanakan oleh aparat pengawasan lainnya, termasuk pengawasan masyarakat.
