PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pokok – Pokok Pengawasan Di Lingkungan Badan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan pengawasan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, adalah: a. terlaksananya kegiatan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif secara efektif, efisien, dan sesuai dengan rencana kebijakan yang telah ditetapkan;
b. terlaksananya fungsi pembinaan terhadap pengelolaan keuangan negara; c. terwujudnya pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa dan terselenggaranya pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel serta bersih, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN); dan d. tercapainya visi, misi, sasaran dalam Rencana Strategis Badan Ekonomi Kreatif.
