PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pokok – Pokok Pengawasan Di Lingkungan Badan...
Pasal 19
BAB 3 — PENGAWASAN INTERN
(1) Hasil pemeriksaan berupa temuan, simpulan dan rekomendasi dikomunikasikan kepada objek pemeriksaan. (2) Auditor meminta tanggapan/pendapat secara tertulis dari pejabat yang bertanggung jawab terhadap temuan, simpulan dan rekomendasi termasuk tindakan perbaikan yang direncanakan oleh objek yang diperiksa.
(3) Auditor membuat Laporan Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Inspektur untuk disampaikan kepada Kepala Badan dan objek pemeriksaan. (4) Laporan Hasil Pengawasan disusun oleh Inspektur, disampaikan kepada Kepala Badan dan objek pemeriksaan.
