Pasal 6
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PENGELOMPOKAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pengaduan Masyarakat dikelompokkan ke dalam: a. Pengaduan Masyarakat berkadar pengawasan; dan b. Pengaduan Masyarakat tidak berkadar pengawasan. (2) Pengaduan Masyarakat berkadar pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Pengaduan Masyarakat yang isinya mengandung informasi atau adanya indikasi terjadinya penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparatur Badan Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga mengakibatkan kerugian masyarakat atau negara.
(3) Pengaduan Masyarakat tidak berkadar pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Pengaduan Masyarakat yang isinya mengandung informasi berupa sumbang pikiran, saran, gagasan, keluhan, atau pengaduan yang bersifat membangun dan bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
